Puluhan Poket Sabu Gagal Edar, Bandar Asal Muara Badak Diringkus Polisi

selisik
2 Min Read

Bontang – Satreskrim Polsek Muara Badak menangkap seorang pria berinisial AU (26), atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 13.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, pelaku merupakan warga Desa Gas Alam, Muara Badak yang dicurigai sebagai bandar sabu.

“Informasi dari masyarakat, AU ini sering melakukan transaksi sabu di sekitar tempat ia tinggal,” ucap Mandiyono, Jumat (29/7/2022).

BACA JUGA:  BNNP Kaltim Gerebek Sarang Narkoba di Samarinda, 94 Orang Diamankan

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian. Dan benar saja, pelaku kedapatan memiliki sabu saat ditangkap di Jalan Cokroaminoto Gang Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam.

“Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Cokroaminoto. Kita geledah, didapati 21 poket kecil sabu yang disimpan di dalam bagasi motornya,” ujar Mandiyono.

Selanjutnya, petugas mengiring pelaku ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

BACA JUGA:  Penyelundupan 23 Kg Sabu di Kalimantan Utara Berhasil Digagalkan

Dari rumah pelaku, didapati barang bukti lain berupa satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di sarung bantal, satu set klip kecil, dua unit timbangan digital kecil, tiga buah sendok takar plastik, dan satu buah buku nota.

Kini, terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek muara badak untuk di proses lebih lanjut

BACA JUGA:  Nekat Sembunyikan Sabu di Tangki Mobil, Pasangan Kekasih Dibekuk Polisi di Kelay Berau

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

TAGGED:
Share This Article