Penyelundupan 23 Kg Sabu di Kalimantan Utara Berhasil Digagalkan
Selisik.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Tarakan, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bersama instansi penegak hukum lainnya mengungkap penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu di perairan Pangkalan Tias, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Pelaku menyelundupkan 23 paket narkotika jenis methamphetamine dengan berat 23 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Johan Pandores mengatakan penindakan penyelundupan ini merupakan hasil sinergi tim gabungan antarinstansi penegak hukum di laut pada wilayah Kota Tarakan Kalimantan Utara.
“Penindakan terlaksana pada tanggal 6 November 2023 di perairan Pangkalan Tias, Kabupaten Bulungan. Dalam penindakan itu, tim gabungan menggagalkan aksi penyelundupan 23 paket narkotika jenis methamphetamine dengan berat sekitar 23.000 gram narkotika yang disamarkan dalam kemasan teh,” kata Johan dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023) dikutip dari detikcom.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pada saat penindakan, petugas juga mengamankan dua orang warga Semporna/Tawi-tawi yang diduga pelaku penyeludupan. Terduga pelaku sebelumnya sempat berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut, tetapi dapat diamankan oleh petugas tim gabungan.
“Penindakan narkotika ini merupakan upaya nyata Bea Cukai, khususnya jajaran Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur untuk melaksanakan tugas sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat dari pemasukan barang-barang berbahaya dengan bersinergi dengan seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait,” pungkasnya.