Dua Pengedar Asal Kutai Timur Ditangkap di Tanjung Laut Bontang

selisik
2 Min Read

Bontang – Dua pengedar asal Kutai Timur yakni Erwin Surya Prayogi (28) dan Muhammad Syauqi (18) ditangkap jajaran Polres Bontang, di Jalan Selat Karimata, Tanjung Laut pada Jumat (15/6/2025).

Erwin dan Syauqi ditengarai hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Namun, berupaya kabur setelah merasa diawasi. Polisi kemudian mengejar mereka dan melakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Peredaran Pil Narkoba Oplosan “Iron Man” di Samarinda

“Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 14,71 gram,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Erwin tercatat sebagai warga Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan Syauqi, warga Teluk Lingga, yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Menurut AKBP Alex, penangkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di semak-semak dekat lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Ibu-Ibu di Loktuan Tertangkap Edarkan Sabu, Pemasoknya Warga Kutim

Polisi yang tiba di tempat melihat dua pria, satu orang berada di semak-semak dan satu lagi duduk di atas motor.

Setelah polisi tiba, keduanya langsung melarikan diri. Namun mereka berhasil dihentikan tak jauh dari lokasi.

Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus sabu dalam laci motor sebelah kanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik tembakau merek Barack Taste, dua unit ponsel (Realme dan Oppo), serta satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc bernomor polisi KT 2971 RCT.

BACA JUGA:  Gegara Sabu, 2 Warga Guntung Diciduk Polisi

“Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alex.

TAGGED:
Share This Article