Ibu-Ibu di Loktuan Tertangkap Edarkan Sabu, Pemasoknya Warga Kutim

selisik
1 Min Read

BONTANG – Sr (29) ibu rumah tangga (IRT) di Loktuan, Bontang Utara harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, Sr tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu.

Sr dibekuk di kediamannya, Senin (2/10/2023). Pada saat penggeledahan didapati barang bukti 10 poket sabu seberat 4,94 gram.

“Setelah itu kami lakukan pengembangan,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, Rabu (3/10/2023).

BACA JUGA:  11 Kg Sabu Senilai Rp20 Miliar Diamankan di Sangatta, Dua Pelaku Ditangkap

Dari hasil pengembangan itu, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pria yang merupakan rekannya di Teluk Pandan, Kutai Timur.

“Kami tangkap juga, tersangka residivis kasus yang sama,” ujarnya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Samarinda Miliki Laboratorium Canggih Pendeteksi Narkoba

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share This Article