Kutai Timur – Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (1/4/2026) malam. Dua tersangka berinisial F (22) dan MI (21) diamankan bersama barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp20 miliar.
Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua pekan, yang juga berawal dari informasi masyarakat.
“Penyitaan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa warga Kalimantan Timur dari bahaya narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah ini,” ujarnya saat rilis di Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026).
Penangkapan kedua tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di jalanan Sangatta. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pelarian tersangka terhenti setelah kendaraan mereka terjebak kemacetan di kawasan Pasar Sangatta.
Di lokasi tersebut, petugas langsung mengepung kendaraan dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sebuah koper biru berisi 11 paket sabu, masing-masing seberat satu kilogram.
“Kami menemukan koper biru berisi 11 bungkus plastik dengan label ‘Tikus Hitam’ yang dibalut lakban cokelat dan plastik hitam. Ini kemasan baru yang kami temui, sebab biasanya sabu yang masuk dari Malaysia dikemas dalam bungkus teh hijau,” jelas Romylus.
Ia menambahkan, penggunaan label baru tersebut diduga merupakan strategi jaringan untuk mengelabui petugas. “Kemasan baru ini kemungkinan besar untuk mengelabui petugas atau bagian dari strategi pemasaran jaringan mereka,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka berperan sebagai perantara yang dikendalikan dengan sistem jejak putus. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta yang dikirim melalui dompet digital.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi amfetamin.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, sabu tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Tawau menuju Berau, sebelum didistribusikan ke Sangatta dan Samarinda. Aparat juga mengidentifikasi bahwa wilayah Kutai Timur, khususnya Sangatta, menjadi salah satu zona merah peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan, yakni berinisial G dan B.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

