Bontang – AR (32) warga Tanjung Laut yang berdomisili di Perum BSD, Kelurahan Gunung Elai kembali ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu pada Selasa 17 Oktober 2023, kemarin.
Diketahui AR merupakan residivis kasus yang sama. Dia bebas pada 2021 lalu, setelah menjalani vonis sejak 2017.
AR ditangkap polisi sekira pukul 13.30 Wita di rumahnya. Persoalan ekonomi menjadi alasan AR kembali berurusan dengan sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat jika tersangka memiliki narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba, Muhammad Yazid, Rabu (18/10/2023).
Saat diamankan AR tengah berada di kamarnya. Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 3,25 gram yang<span;> disimpan di dalam plastik hitam di kursi ruang tengah rumah. Polisi juga menyita alat hisap, korek gas, dompet dan ponsel.
“Dia mengaku sabu itu dia dapatkan dari temannya yang sebelumnya mengantarkan ke rumahnya. Masih kami buru pemasoknya,” kata dia.
Tersangka kini sudah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan. AR dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman 20 tahun maksimal,” bebernya.

