Polres Bontang Musnahkan BB Sabu Seberat 138,8 Gram
Bontang – Polres Bontang menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus dengan tiga tersangka. Dua laki-laki dan satu perempuan. Dengan inisial AF, AA dan CF.
Tersangka pun turut dihadirkan dalam pemusnahan ini. Lokasi penangkapan di Pelabuhan Tanjung Laut dan Kelurahan Gunung Telihan.
Total barang bukti sebanyak 140,82 gram. Sementara yang dimusnahkan 138,8 gram.
“Sisanya dikirim ke pengadilan untuk pembuktian dan untuk uji lab di Surabaya,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (14/6/2023).
Pemberantasan narkoba merupakan fokus utama Polres Bontang dan Badan Narkotika Kota Bontang. Sehingga Bontang bisa bersih dari narkoba.
“Akan kami terus berantas. Sampai Bontang benar-benar bersih dari narkoba,” kata dia.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.