Miliki Sabu, Dua Warga Bontang Ditangkap Polisi

Bontang – Dua pria di Kota Bontang diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang karena kepemilikan sabu seberat 21 gram.

Awalnya polisi meringkus WR (27) di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, pada Rabu (11/1/2023) pukul 17.18 wita. Usai mengambil sesuatu di lokasi penangkapan.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari masyarakat jika tempat tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba. Penyelidikan pun dilakukan.

BACA JUGA:  Ayam Balado Isi Sabu Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda

“Setelah digeladah di kantong celana WR kami dapati sabu seberat 20,93 gram, ” terangnya.

Usai meringkus WR, dari mulut pria tersebut polisi kembali mengantongi satu nama yakni, DF (31). Ternyata nama yang disebutkan WR merupakan target polisi sejak berapa bulan lalu.

Keberadaan DF pun diketahui tengah berada di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari. Dari tangan pemilik barang haram itu polisi mendapati bukti berisi percakapan transaksi penjualan narkoba.

BACA JUGA:  Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Ditangkap

Selain sabu polisi turut menyita celana jeans, ponsel, sepeda motor, dan plastik berwarna hitam.

“DF ini sudah jadi target kami sejak lama, beberapa bulan terakhir ini,” jelasnya.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427