Kutai Kartanegara – Seorang pengedar sabu berinisial JF (45) di Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi.
Penangakapan JF terjadi usai polisi melakukan penggerebekan di lokasi penangkapan pada Jumat (6/10/2023) pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan sebelum penggerebekan pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di RT 03 Desa Santan Tengah, tepatnya di kawasan kebun sawit terdapat sebuah pondok yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Usai berhasil mengamankan tersangka JF polisi menggeledah isi dalam pondok. Petugas mendapati 26 poket sabu secara terpisah. Di mana dua poket ditemukan dalam pondok yang terletak satu di atas meja dan satu di lantai.
Kemudian empat poket didapati di luar pondok, tercecer di tanah. Dan 20 poket ditemukan pada kotak bekas earphone warna putih. Total sabu berhasil diamankan petugas sebanyak 26 poket dengan berat 9,29 gram.
“Sempat membuang barang bukti lewat jendela pondok. Pengakuannya sabu didapat dari Bontang untuk dijual kembali,” ucapnya.
JF dan barang bukti lain berupa satu timbangan, uang diduga hasil penjualan Rp950 ribu, satu bong sabu dan satu handphone kini telah diamankan di Polsek Marangkayu.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI TH 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

