Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pengedar Sabu di Santan Tengah Dibekuk Polisi

Share your love

Kutai Kartanegara – Seorang pengedar sabu berinisial JF (45) di Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi.

Penangakapan JF terjadi usai polisi melakukan penggerebekan di lokasi penangkapan pada Jumat (6/10/2023) pukul 00.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan sebelum penggerebekan pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di RT 03 Desa Santan Tengah, tepatnya di kawasan kebun sawit terdapat sebuah pondok yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:  Simpan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Muara Badak

Usai berhasil mengamankan tersangka JF polisi menggeledah isi dalam pondok. Petugas mendapati 26 poket sabu secara terpisah. Di mana dua poket ditemukan dalam pondok yang terletak satu di atas meja dan satu di lantai.

Kemudian empat poket didapati di luar pondok, tercecer di tanah. Dan 20 poket ditemukan pada kotak bekas earphone warna putih. Total sabu berhasil diamankan petugas sebanyak 26 poket dengan berat 9,29 gram.

BACA JUGA:  Simpan Sabu, Warga Berbas Pantai Ditangkap Polisi

“Sempat membuang barang bukti lewat jendela pondok. Pengakuannya sabu didapat dari Bontang untuk dijual kembali,” ucapnya.

JF dan barang bukti lain berupa satu timbangan, uang diduga hasil penjualan Rp950 ribu, satu bong sabu dan satu handphone kini telah diamankan di Polsek Marangkayu.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI TH 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Balita di Samarinda Diduga Diracuni Narkoba Oleh Tetangganya

“Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!