Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 3.767 butir ekstasi senilai lebih dari Rp2 Miliar dari tangan M Ibdaul Hasan, 26 tahun, warga Jalan KH Adam Malik, Samarinda. Satu orang jadi buron kepolisian.
Penangkapan Ibdaul dilakukan Senin (17/7/2023) sekitar pukul 00.00 Wita, setelah disergap di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda Seberang. Polisi sebelumnya mengendus rencana transaksi narkoba jenis ekstasi di kawasan itu.
“Penangkapan pelaku saat sedang mengendarai motor di Jalan Harun Nafsi,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, Kamis (20/7/2023) dikutip dari niaga.asia.
Saat digeledah, petugas menemukan 50 butir ekstasi di tangan Ibdaul Hasan. Tidak cukup sampai di situ. Petugas kembali gerak cepat, dan menemukan lagi 3.717 butir ekstasi di rumahnya.
“Total ada 3.767 butir ekstasi merek transformer, disita sebagai barang bukti,” ujar Ary Fadli.
Ibdaul Hasan dibawa ke Polresta Samarinda. Dari keterangannya, dia mengaku hanya disuruh menjual oleh seseorang, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“Melalui telepon, dia (pelaku Ibdaul Hasan) dititipi dan diminta ambil barang (ekstasi) itu di suatu tempat, dan penjualannya menunggu instruksi selanjutnya dari yang menelepon,” Ary Fadli menerangkan.
“Per butir ekstasi dijual pelaku Rp650 ribu-Rp700 ribu. Setiap kegiatan pelaku (mengambil dan mengantar ekstasi ke pembeli), pelaku diupah Rp 500 ribu, setelah pembeli membayar kepada penyuruh atau yang menelepon pelaku,” Ary Fadli menambahkan.
Dikatakan Ary Fadli, sasaran penjualan untuk wilayah Samarinda dan sekitarnya. Adapun kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya.
Dalam kasus itu selain menyita 3.767 butir ekstasi yang terbagi dalam 39 bungkus, polisi juga menyita 4 bungkus dan karton wafer yang digunakan membungkus 39 bungkus isi ekstasi itu, berikut Ponsel dan kotak rokok.
Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.