Ketahuan Simpan Sabu di Bawah Setir Mobil, Warga Marangkayu Ditangkap

selisik
1 Min Read

Pria berinisial MR 25 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Santan Ilir, Marangkayu, Senin 27 November 2023 pukul 14.30 Wita. Warga Marangkayu itu kini mendekam di penjara karena berprofesi sebagai pengedar sabu.

Satrenarkoba Polres Bontang mengamankan lima poket narkoba sabu seberat 2,02 gram dan barang bukti lainnya seperti hasil penjualan sebanyak Rp 1 juta, sedotan runcing, handphone, dan pipet kaca.

BACA JUGA:  Jumat Agung, Polres Bontang Kerahkan 153 Personel Jaga 46 Gereja

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat berbaring di ruang tamu.

“Sementara sabunya di simpan di bawah kemudi mobilnya,” ujarnya.

Rupanya barang haram tersebut dibeli dari Samarinda pada Kamis 23 November 2023 lalu. Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara.

Share This Article