Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Ketahuan Simpan Sabu di Bawah Setir Mobil, Warga Marangkayu Ditangkap

Share your love

Pria berinisial MR 25 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Santan Ilir, Marangkayu, Senin 27 November 2023 pukul 14.30 Wita. Warga Marangkayu itu kini mendekam di penjara karena berprofesi sebagai pengedar sabu.

Satrenarkoba Polres Bontang mengamankan lima poket narkoba sabu seberat 2,02 gram dan barang bukti lainnya seperti hasil penjualan sebanyak Rp 1 juta, sedotan runcing, handphone, dan pipet kaca.

BACA JUGA:  Terlilit Utang, IRT di Bontang Nekat Edarkan Sabu

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat berbaring di ruang tamu.

“Sementara sabunya di simpan di bawah kemudi mobilnya,” ujarnya.

Rupanya barang haram tersebut dibeli dari Samarinda pada Kamis 23 November 2023 lalu. Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!