Bontang – Rangkaian pencurian yang terjadi selama 11 hari terakhir di wilayah Kota Bontang akhirnya terungkap. Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang membekuk empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak hingga komponen kendaraan.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LS (20), SF (19), ES (32), dan JMH (39). Dari hasil penyidikan, LS dan SF diketahui merupakan pasangan suami istri yang diduga berperan aktif dalam sejumlah aksi pencurian.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait hilangnya 12 ekor bebek dari sebuah kandang ternak di wilayah Bontang Barat. Hewan ternak tersebut kemudian dijual ke pasar, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Penangkapan terhadap LS menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap rangkaian pencurian lainnya. Hasil pengembangan mengungkap keterlibatan pasutri tersebut dalam pencurian empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di kawasan Bontang Utara, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Selain itu, penyidik juga mengamankan ES dan JMH yang diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak di beberapa lokasi berbeda.
Keempat terduga pelaku ditangkap secara bertahap di lokasi yang berbeda, baik di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek, serta Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menyampaikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan melalui tahapan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lanjutan.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

