Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Komplotan Pengetap BBM Ditangkap di Sangatta, 3 Orang Terancam 6 Tahun Penjara

Share your love

KUTIM – Komplotan pengetap BBM subsidi jenis pertalite berhasil diamankan Polres Kutai Timur. Ada tiga tersangka yang diamankan di salah satu SPBU di Sangatta.

Berdasarkan informasi yang dirilis polisi, Kamis (21/12/2023), tiga orang berhasil diamankan. Yaitu dua orang pengetap berinisal A (39) dan W (23), dan satu orang lainnya H (47) yang bertindak sebagai penadah.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menjelaskan bahwa A dan W melakukan pengetapan dan membeli BBM jenis pertalite dibeberapa SPBU yang berada di Kota Sangatta seharga Rp.10.000/liter.
Kemudian BBM jenis pertalite tersebut dijual kembali ke kios masyarakat dengan harga Rp.11.500/liter, sehingga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp.1.500/liter.

“H selaku pemilik kios membeli BBM jenis pertalite tersebut dari pelaku A dan W seharga Rp. 11.500/liter untuk dijual kembali melalui mesin pom mini kepada masyarakat dengan harga Rp. 12.000/liter dan mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp.500/liter,” ujar AKP Dimitri.

BACA JUGA:  Antrean Selalu Panjang, Ketua DPRD Kutim Tengarai BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran

AKP Dimitri juga mengungkapkan pelaku A dan W melakukan aksinya menggunakan roda 4. Setelah melakukan pengisian BBM, pelaku melakukan pembongkaran BBM subsidi jenis pertalite tersebut kedalam jerigen kapasitas 20 liter.

“Saat didatangi timsus, pelaku A sedang memindahkan BBM jenis pertalite sebanyak 6 Jerigen (120 liter) kedalam gudang dan saat dilakukan pengecekan isi gudang, juga ditemukan BBM jenis Pertalite sebanyak 7 Jerigen (140 Liter),” ungkapnya.

“Beberapa saat kemudian, pelaku W datang menggunakan mobil dan bermaksud untuk memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki kedalam jerigen, sehingga kedua tsk tersebut diamankan oleh Timsus,” sambungnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa di Kutim Gelar Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Timsus Satreskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan terhadap pelaku H, ditemukan fakta bahwa H menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut, kepada masyarakat menggunakan mesin Pom Mini dengan harga Rp. 12.000/liter.

“Saudara H diamankan Timsus Satreskrim Polres Kutim pada 19 Desember 2023,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan ilegal oil tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa :
1 unit mobil merk Daihatsu Sigra silver dengan nopol AD-1660-QR.
1 (satu) Unit Mobil Merk cayla Warna Hitam Nopol: KT-1242-DR.
13 (tiga belas) Jerigen isi BBM pertalite kapasitas 20 liter dengan total LK 260 liter
5 (lima) jerigen kosong
1 (Satu) unit pom mini warna merah putih bertulikan O AZKA ± 20 liter BBM jenis pertalite dari mesin Pom Mini

BACA JUGA:  Pertamina Akan Luncurkan BBM Baru Bio Etanol Bulan Ini

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebanyak 60 milar rupiah,” paparnya.

Share your love
Islan Islan
Islan Islan
Articles: 66

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!