Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Polisi

Share your love

Selisik.id – Redaksi Tempo resmi melaporkan peristiwa teror kepala babi ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025). Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM tersebut telah diterima pihak Bareskrim pada Jumat sore.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, ada dua pasal yang dipersangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman dua tahun penjara, serta pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya dua tahun penjara,” ujar Erick, Jumat (21/3/2025) seperti dilansir dari Kompas.com.

Erick menjelaskan, proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang debat dengan penyidik. Diskusi panjang ini terjadi saat menyinggung pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

BACA JUGA:  Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

“Jadi, penyidik enggak paham ada pasal 18 ayat 1, ada pasal pidana di UU Pers itu karena kita harus menjelaskan bahwa yang menghambat itu apa ke penyidik,” kata Erick.

Dia lantas menjelaskan bahwa teror kepala babi itu berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo. Termasuk, jurnalis yang namanya disebut dalam pengantaran teror ini.

“Dengan teror kepala babi ini berdampak pada korbannya jurnalis Cica ini mengalami trauma dan sampai saat ini tidak bisa bekerja ya, ini juga membuat kekhawatiran terhadap timnya yang lain, jurnalis Tempo yang lain, Tim Bocor Alus,” ujar Erick.

BACA JUGA:  Respons Istana Soal Teror Kepala Babi ke Tempo: Sudah Dimasak Saja

Menurut Erick, hal-hal itu telah memenuhi unsur-unsur menghambat kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers.

Dalam laporan ini, redaksi Tempo juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV. Seperti, rekaman di sisi resepsionis dan posko sekuriti.

“Di situ ada nomor plat kendaraannya dan pelaku yang mengirimkan juga sempat buka helm,” kata Erick.

Erick pun mendesak agar Polri mengusut tuntas peristiwa teror ini. Bukan hanya siapa pengirimnya saja, tapi hingga otak pelakunya.

BACA JUGA:  Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi terhadap Wartawan Tempo

“Kenapa kita membuat laporannya ke Mabes Polri bukan di Polda atau Polres terdekat, karena supaya Kapolri juga tahu ada ancaman serius kepada kemerdekaan pers yang serius kepada Tempo sekarang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi, pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica, yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik (BAP). Siaran terakhir siniar ini tentang banjir Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!