Bontang – Sat Reskrim Polsek Bontang Utara kembali berhasil meringkus 1 orang pengedar sabu di Jalan Kapal Pinisi 7, Kelurahan Loktuan, Selasa (4/10/2022) sekira pukul 23.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto mengungkapkan, pelaku yang diciduk berinisial BU (28). Dengan barang bukti sabu seberat 9,97 gram yang dibungkut dalam 14 poket kecil.
“Diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Loktuan,” kata Soedirmanto kepada awak media, Rabu (5/10/2022).
Dijelakan Soedirmanto, sabu yang didapati petugas disembunyikan pelaku dalam kotak kaca mata dan kotak rokok.
“Kemudian disimpan di dalam sebuah tas,” sebutnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik, bong, kotak kacamata, kotak rokok, ponsel, dan tas.
Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

