Polri Sita 351 Kontainer Batu Bara Hasil Tambang Ilegal Kaltim di Tanjung Perak Surabaya

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Batu bara hasil penambangan ilegal di kawasan Bukit Soeharto, Kalimantan Timur (Kaltim), dikirim ke Tanjung Perak, Surabaya.

Kini, lahan seluas 160 hektare di kawasan Bukit Soeharto mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi sejak 2016. Lahan itu masuk dalam kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) dengan total kerugian mencapai Rp5,7 triliun.

Direktur Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, para pelaku menambang dan membeli batubara dari kawasan Tahura Bukit Soeharto, lalu dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KTT) menuju Pelabuhan Surabaya.

BACA JUGA:  IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Usut Isu Setoran Dana Tambang ke Jenderal Polisi

“Batu bara dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT),” kata Nunung di Surabaya, Kamis (17/7/2025), melansir Kompas.com.

Setidaknya, sebanyak 351 kontainer diamankan sebagai barang bukti. 248 kontainer di antaranya disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

BACA JUGA:  5 Penambang Batu Bara Ilegal di Berau Ditangkap

“103 kontainer sisanya masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan,” jelas Nunung.

Sebanyak 248 kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berisi ratusan karung pembungkus batubara. Warnanya hitam pekat dan bertumpuk-tumpuk.

Garis polisi membentang di depan tumpukan kontainer. Namun, Bareskrim Polri tidak menyebut secara rinci berat total dari batubara yang berhasil diamankan.

Nunung bilang, batubara tersebut dikirim menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya disertai dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain alias dokumen terbang.

BACA JUGA:  Presiden Diminta Tak Diam Soal Dugaan Jenderal Terlibat Mafia Tambang

“Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP atau yang kita sebut dokumen terbang,” pungkasnya

Share This Article