Beroperasi di Konsesi Berau Coal, 3 Tersangka Tambang Ilegal di Berau Ditangkap

BERAU – Pelaku tambang ilegal di Jalan Poros Rantau Panjang, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur berhasil diamankan Satreskrim Polres Berau. Para pelaku beroperasi di wilayah konsensi PT Berau Coal.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didamping Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan security PT Berau Coal. Mereka melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Bermula dari informasi security PT Berau Coal yang melaporkan adanya beberapa alat berat yang masuk ke wilayah konsesi perusahaan dengan dugaan penambangan tanpa izin,” ungkap Rangga kepada awak media, Senin 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Respons Isu Kabareskrim Terlibat Tambang Ilegal di Kaltim

Setelah menerima laporan, Tim Tipiter Satreskrim melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada (27/9/2023) lalu. Hasilnya didapati tiga terduga pelaku. Pada saat yang sama polisi juga mengamankan barang bukti BB Excavator PC 200 merk Komatsu warna kuning.

Tiga tersangka pelaku tambang ilegal yang ditangkap memiliki perannya masing-masing. Yakni SK (42) sebagai penanggungjawab, sementara MI (23) dan AT (40) sebagai operator alat berat.

“3 orang pelaku kami amankan berserta barang bukti. Luas lahan sendiri sekira 1 sampai 2 hektare,” katanya.

BACA JUGA:  Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Temukan 21 IUP Palsu

Berdasarkan keterangan awal pelaku, aktivitas tambang ilegal itu baru berlangsung selama tiga hari. Beberapa tumpukan batu bara yang didapat belum sempat dikeluarkan dari TKP.

“Baru beraktivitas 3 hari, hasil tambang juga belum sempat dijual maupun dikeluarkan dari lokasi,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan bb sudah diamankan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Akibat tindakannya, para pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:  Polri Sebut Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Masuk Tahap Penyidikan

“Sebagaimana telah diubah di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 66 Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya.

%d blogger menyukai ini:

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-content/plugins/really-simple-ssl/class-mixed-content-fixer.php on line 107