Terendus Warga, Pengiriman Sabu Lewat Ekspedisi di Bontang Gagal Total

selisik
2 Min Read

Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim melalui jasa ekspedisi. Seorang pria berinisial YP diamankan di kawasan Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Jumat (30/1/2026) malam.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar kantor ekspedisi di Jalan Selat Lombok.

“Berbekal laporan warga, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki di pinggir jalan depan kantor ekspedisi Kelurahan Api-Api, Bontang Utara,” ujar AKP Larto.

BACA JUGA:  Selundupkan Sabu ke Lapas Lewat Pisang Ijo, Pria di Samarinda Ditangkap 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita, tepat saat tersangka diduga hendak melakukan transaksi dan pengiriman sabu. Polisi langsung mengamankan tersangka sebelum barang haram tersebut sempat dikirim.

Saat penggeledahan awal, petugas menemukan tiga plastik klip bening berisi sabu yang digenggam di tangan tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke area kantor ekspedisi dan ditemukan satu plastik klip sabu di dalam tas kecil.

Tak berhenti di situ, polisi juga menggeledah mobil yang digunakan tersangka. Dari dalam dashboard mobil ditemukan satu dompet kecil warna hitam berisi satu plastik klip sabu, serta alat hisap berupa sedotan plastik dan satu unit telepon genggam.

BACA JUGA:  Puluhan Pil Ekstasi Gagal Edar di Bontang, Satu Pelaku Diamankan

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka,” tegas AKP Larto.

Total barang bukti narkotika yang disita sebanyak lima plastik klip sabu dengan berat bruto 4,85 gram. Tersangka diketahui berinisial YP (26), warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, dan kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sabu ini mau dikirim. Kami dapat informasi terus tindaklanjuti. Bersama Polda Kaltim langsung kami tangkap tersangka,” jelas AKP Larto.

BACA JUGA:  Peredaran 1,96 Kilogram Ganja di Balikpapan Berhasil Digagalkan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article