Pelajar Bontang Diperkosa Dua Rekannya Usai Dicekoki Miras
Bontang – Seorang perempuan yang masih di bawah umur diperkosa oleh dua rekannya usai dicekoki miras. Diketahui korban merupakan seorang pelajar di Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan kejadian bermula ketika korban dan kedua pelaku yang berinisial MZ dan FH, janjian untuk bertemu di salah satu kafe di Kota Bontang pada Minggu (24/9) lalu. Mereka lalu sepakat untuk pesta minuman keras (miras) di rumah salah satu tersangka.
Saat pesta miras korban mabuk dan tidak sadarkan diri. Kemudian di situlah kedua tersangka melancarkan aksi tidak senonohnya.
“Kedua pelaku merupakan rekan korban. Keduanya kini sudah diamankan,” jelasnya, Selasa (17/10/2023).
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa ini merasa tidak terima lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Kini kedua tersangka pun sudah berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum.
“Saat ini korban diketahui dalam kondisi trauma,” sambungnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya