Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Marangkayu Ditangkap Polisi

Kukar – Seorang pemuda inisial S di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di tangkap polisi. Karena menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun. 

Pria berusia 20 tahun tersebut dijerat polisi dengan pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

BACA JUGA:  Bandar dan Pengguna Narkoba di Kukar Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Ganja

Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

“Aksinya dilakukan dua kali. Pertama September 2022 dan April 2023 dengan lokasi berbeda-beda,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi, Kamis (24/8/2023).

Hal tidak senonoh S terungkap ketika orang tua korban melihat putrinya selalu berdiam diri di dalam kamar. Setelah melakukan pendekatan, korban menceritakan prilaku S sebagai pacarnya.

BACA JUGA:  Kepsek di PPU Ditangkap Usai Nodai Siswi SMP dengan Iming-iming Rp500 Ribu

“Ibu korban langsung datang ke tempat tersangka. Di sana tersangka mengakui perbuatannya. Ibu korban lantas tidak terima dan melapor ke polisi,” tutur Iptu Fahrudi dalam siaran persnya.

Atas kejadian itu korban mengalami trauma cukup berat. Kini sudah mendapatkan pendampingan psikologis.

%d blogger menyukai ini:

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-content/plugins/really-simple-ssl/class-mixed-content-fixer.php on line 107