Bontang – Lo (45), pria paruh baya yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan di Bontang itu membantah, telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia lima tahun yang tidak lain adalah anak tirinya.
Meski membantah melakukan aksi pencabulan, namun polisi memastikan memiliki alat bukti yang kuat untuk memproses warga Bontang Barat itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Dia tidak mengakui. Tapi, dari keterangan saksi tidak demikian. Begitu juga dengan alat bukti visum medis,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Sementara itu, usai kejadian, korban langsung mendapatkan pengawasan dan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPPKB) melalui UPTD Tim Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPPA).
Kepala Dinas DPPKB Bahauddin mengatakan, saat ini anak berusia 5 tahun itu sedang mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis dan menghilangkan traumatik.
“Anaknya sudah berada di rumah aman dan didampingi tim tingkat kota,” kata Bahauddin, Jumat (15/7/2022).
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri.
Kasus ini mulai terungkap saat korban yang dimandikan oleh ibu kandungnya merasakan sakit pada bagian belakang tubuhnya. Ibu korban pun akhirnya melapor ke pihak berwajib dan polisi langsung menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka di tempat kerjanya, Kamis (14/7/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

