DPRD Bontang Tetapkan Tata Tertib, Nama Komisi hingga Aturan Rapat

selisik
2 Min Read

Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I, dalam rangka mengesahkan Rancangan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD Kota Bontang, di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (17/10/2024).

Sebanyak 21 dari 25 anggota dewan mengikuti rapat tersebut, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, bersama Wakil Ketua DPRD, Maming dan Sitti Yara.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan, rapat ini untuk menyetujui perubahan kedua Tata Tertib DPRD Kota Bontang, Nomor 1 Tahun 2019.

BACA JUGA:  Joni Alla' Padang Minta Pemkot Perhatikan Pembangunan di Bontang Barat yang Tak Merata

“Kami akan bahas rancangan perubahan kedua tata tertib ini,” ujarnya.

Menurutnya, rapat paripurna ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja DPRD Kota Bontang selama lima tahun ke depan.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kota Bontang, Rustam, yang diwakili oleh anggota pansus Heri Keswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah pembahasan internal terkait jadwal rapat kerja (raker), kunjungan kerja, serta konsultasi untuk merampungkan rancangan tersebut.

BACA JUGA:  Soal Penarikan Biaya Parkir RSUD Bontang, Rustam: Saat Ini Masih Gratis

Pihaknya telah membahasnya dalam enam kali pertemuan, serta terdapat lima kunjungan kerja ke beberapa daerah, termasuk Kabupaten Kutai Timur, Maros, Tabalong, Polewali Mandar, dan Universitas Mulawarman di Samarinda.

Adapaun perubahan penting dalam tata tertib ini yaitu:

#Penambahan definisi tata tertib dan LKPJ dalam ketentuan umum.

#Perubahan nama komisi, dari Komisi 1, 2, dan 3 menjadi Komisi A, B, dan C.

BACA JUGA:  Tahun Ini Pemkot Bontang Mulai Bangun MPP, Abdul Malik: Pencegahan Banjir Jauh Lebih Mendesak

#Penyesuaian nama mitra kerja keempat komisi pada Pasal 55.

#Penyesuaian waktu dan pelaksanaan rapat.

#Harmonisasi pasal-pasal sesuai aturan terbaru.

“Rancangan tata tertib ini telah disesuaikan dengan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM, serta difasilitasi oleh biro hukum Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Heri.

Di akhir, seluruh anggota DPRD pun secara telah menyetujui perubahan tata tertib tersebut. (Adv)

Share This Article