Bontang – Seorang pria berinisial Sa (49) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Baronang, Tanjung laut Indah, Bontang Selatan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 11 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 11,32 gram. Selain itu, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan modifikasi, dan uang tunai Rp300.000 juga turut disita.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Reinhard Nixon mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat. Pasalnya, lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba. Dari situ, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Tersangka menyebut bahwa sabu diperolehnya dari seseorang berinisial A dengan sistem jejak. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah A, yang bersangkutan tidak ditemukan,” ungkapnya.
Saat ini, Sa diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

