Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Simpan Sabu 11,32 Gram, Pengedar di Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

Share your love

Bontang – Seorang pria berinisial Sa (49) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Baronang, Tanjung laut Indah, Bontang Selatan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 11 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 11,32 gram. Selain itu, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan modifikasi, dan uang tunai Rp300.000 juga turut disita.

BACA JUGA:  Belasan Anggota Polres Bontang Jalani Tes Urine Mendadak

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Reinhard Nixon mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat. Pasalnya, lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba. Dari situ, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Tersangka menyebut bahwa sabu diperolehnya dari seseorang berinisial A dengan sistem jejak. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah A, yang bersangkutan tidak ditemukan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pelaku Sebut Balita Positif Narkoba di Samarinda Karena Ulah Ibunya Sendiri

Saat ini, Sa diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!