Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pelaku Sebut Balita Positif Narkoba di Samarinda Karena Ulah Ibunya Sendiri

Share your love

Samarinda – Wanita berinisial ST (51) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan duduk perkara kasus balita positif narkoba yang membuatnya menjadi tersangka. ST mengatakan kasus balita positif narkoba itu disebabkan oleh ulah dari ibunya sendiri.

ST menjelaskan ibu korban awalnya menelepon dirinya meminta bantuan agar diberi pinjaman uang karena ingin membeli rokok pada Selasa (7/6). Pelaku lantas menyuruh MP datang ke rumahnya untuk diberi uang, namun dengan syarat lebih dulu mencabut uban.

“Gini awalnya ya, mamanya itu telepon ke aku minta uang buat beli rokok. Tapi aku enggak punya uang. Terus saya suruh ke rumah tapi satu syarat saya suruh cabut uban,” kata ST saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (13/6/2023) seperti dikutip dari detikcom.

MP kemudian datang ke rumah pelaku bersama anaknya. ST yang melihat MP membawa anaknya lantas memberikan cemilan berupa chiki ke korban.

BACA JUGA:  Dua Kurir Narkoba Asal Sangkulirang Ditangkap di Perumahan Bukit Sintuk

Karena haus setelah ngemil pemberian pelaku, balita tersebut kemudian meminta minum kepada ibunya. MP yang melihat ada botol berisikan air lalu mengambil dan memberikan langsung ke anaknya.

Fatalnya botol tersebut ternyata sempat digunakan ST menghisap sabu. ST mengaku kejadian tersebut sejatinya bukan kesalahan dirinya sepenuhnya karena ibu korban secara spontan memberikan botol air yang digunakan ST menghisap sabu pada malam sebelum korban ke rumahnya.

“Mamanya sendiri yang ambil. Habis anaknya makan chiki dari kita (saya). Haus, minta minum anaknya, langsung mamanya ambil main comot aja nggak nanya-nanya dulu,” tutur ST.

BACA JUGA:  Edarkan 33 Paket Sabu, Warga Tanjung Laut Ditangkap Polisi

Walau begitu, ST tak menampik dirinya mengetahui jika korban meminum air dari botol bekas yang dipakai menghisap sabu. Namun ia menegaskan tidak menduga air bekas sabu tersebut akan diminum oleh korban.

“Tahu (bekas sabu), enda (tidak) sengaja,” ucapnya.

Terkait kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, ia mengaku sudah dua bulan terakhir mengkonsumsi barang haram tersebut lantaran diajak oleh temannya.

“Awalnya si (diberitahu teman) bisa nggak ngantuk gitu,” tuturnya.

Karena kasus tersebut, ST dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini korban dalam penanganan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda. Meski sudah dinyatakan negatif narkoba, balita berusia 3 tahun tersebut akan tetap menjalani observasi terkait kondisinya selama sepakan.

BACA JUGA:  Pengedar Bawa Sabu 1,1 Kg Ditangkap di Sangatta Kutai Timur

“Kemungkinan dalam waktu satu minggu dulu direhab dan nanti dilihat hasil perkembangannya,” kata Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun, dikutip dari detikcom.

Rehabilitasi ini berdasarkan rekomendasi TRC PPA Kaltim. Kebijakan itu dilakukan lantaran pihaknya khawatir akan kondisi korban usai meminum air pemberian tetangganya yang bercampur narkoba.

“Karena juga dari pihak BNN baru pertama kali menemukan kasus yang anak usai 3 tahun. Belum pernah terjadi makanya mereka mau observasi lebih lanjut,” tutup Rina.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!