Mabuk, Pria di Banjarmasin Perkosa Istri Tetangga
Selisik.id – Pria berinisial AD (24) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi usai memperkosa istri tetangganya inisial RS (23) saat suami korban bekerja di luar kota. Pelaku melancarkan aksi kejahatannya dalam kondisi mabuk.
“Betul telah terjadi tindak pidana pemerkosaan di mana korbannya merupakan tetangga dari pelaku, dan saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa kepada detikcom, Senin (30/9/2024).
Pemerkosaan tersebut terjadi di kediaman korban di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kamis (26/9) pukul 03.00 Wita. Saat itu AD mendatangi rumah korban dengan maksud mengambil upah Rp 50ribu kepada suami RS.
“Alasan pelaku saat itu minta sisa upah Rp50 ribu yang belum diberikan suami korban. Tadinya pelaku ini kerja sama dengan suami korban jadi tukang, tapi berhenti saat suami korban lagi ada kerja di luar kota,” jelasnya.
Saat berada di rumah korban, pelaku masuk dengan cara menjebol dinding rumah korban bagian belakang. Pelaku langsung mendatangi korban yang sedang berada di dalam kamar bersama anaknya berusia 2 tahun.
“Saat di dalam kamar pelaku yang melihat istri dari teman kerjanya itu hanya memakai daster, muncul niatnya untuk memperkosa korban,” terang Eri.
Bermodalkan kayu yang disimpan di pinggang, pelaku mengancam RS untuk tidak melakukan perlawanan. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku meninggalkan korban.
“Selesai diperkosa pelaku langsung pergi, dan sempat mengatakan uang Rp50 ribu upahnya itu, ambil saja untuk bayar korban,” bebernya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, RS pun melaporkan AD ke Polresta Banjarmasin. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada hari yang sama kejadian.
“Setelah pelaku kami amankan langsung dicek di rumah sakit, dan hasilnya pelaku juga positif memakai narkotika, dan habis minum minuman keras,” ungkap Eri.
Atas perbuatannya AD kini telah ditahan di Polresta Banjarmasin guna mempertanggungjawabkan. Pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.