Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Mabuk, Pria di Banjarmasin Perkosa Istri Tetangga

Share your love

Selisik.id – Pria berinisial AD (24) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi usai memperkosa istri tetangganya inisial RS (23) saat suami korban bekerja di luar kota. Pelaku melancarkan aksi kejahatannya dalam kondisi mabuk.

“Betul telah terjadi tindak pidana pemerkosaan di mana korbannya merupakan tetangga dari pelaku, dan saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa kepada detikcom, Senin (30/9/2024).

Pemerkosaan tersebut terjadi di kediaman korban di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kamis (26/9) pukul 03.00 Wita. Saat itu AD mendatangi rumah korban dengan maksud mengambil upah Rp 50ribu kepada suami RS.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Klaim Selamatkan Uang Negara Rp413 Miliar Sepanjang 2023

“Alasan pelaku saat itu minta sisa upah Rp50 ribu yang belum diberikan suami korban. Tadinya pelaku ini kerja sama dengan suami korban jadi tukang, tapi berhenti saat suami korban lagi ada kerja di luar kota,” jelasnya.

Saat berada di rumah korban, pelaku masuk dengan cara menjebol dinding rumah korban bagian belakang. Pelaku langsung mendatangi korban yang sedang berada di dalam kamar bersama anaknya berusia 2 tahun.

BACA JUGA:  Viral Polwan di Sumut Diduga Aniaya Anak saat Video Call

“Saat di dalam kamar pelaku yang melihat istri dari teman kerjanya itu hanya memakai daster, muncul niatnya untuk memperkosa korban,” terang Eri.

Bermodalkan kayu yang disimpan di pinggang, pelaku mengancam RS untuk tidak melakukan perlawanan. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku meninggalkan korban.

“Selesai diperkosa pelaku langsung pergi, dan sempat mengatakan uang Rp50 ribu upahnya itu, ambil saja untuk bayar korban,” bebernya.

BACA JUGA:  Bayi 6 Bulan di Balikpapan Tewas Tertindih Tubuh Ayahnya yang Mabuk

Tak terima atas perbuatan pelaku, RS pun melaporkan AD ke Polresta Banjarmasin. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada hari yang sama kejadian.

“Setelah pelaku kami amankan langsung dicek di rumah sakit, dan hasilnya pelaku juga positif memakai narkotika, dan habis minum minuman keras,” ungkap Eri.

Atas perbuatannya AD kini telah ditahan di Polresta Banjarmasin guna mempertanggungjawabkan. Pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

(detikSulsel)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!