Kakek di Samarinda Cabuli Bocah 10 Tahun
Samarinda – Seorang kakek berusia 72 tahun di Kota Samarinda nekat mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun. Usai mencabuli korban, kakek itu memberikan korban uang senilai Rp30.000 sebagai uang tutup mulut.
Kakek berinisial LA yang telah berusia 72 tahun ini, hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya, saat digelandang ke Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (23/8/2023) sore.
Kakek LA yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan sekolah itu, kini terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik jeruji penjara, lantaran diduga tega mencabuli bocah perempuan yang masih 10 tahun di lingkungan sekolah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pun menerangkan kronologis peristiwa traumatis yang dialami oleh korban. Menurutnya, peristiwa ini berawal saat korban yang merupakan anak salah satu penjaga kantin di lingkungan sekolah itu, tengah asyik bermain di halaman sekolah.
Kemudian, diduga karena tertarik dengan paras ayu dari korban, kakek LA yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah itu, lantas memanggil korban dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.
“Terkait dengan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang mana kejadian ini terjadi pada 19 Agustus 2023 di Kota Samarinda yang mana korbannya adalah seorang anak umur 10 tahun yang pada waktu itu sedang bermain di sekitar lingkungan sekolah,” ujar Ary Fadli.
Ary melanjutkan, anak tersebut kemudian dipanggil oleh salah satu petugas kebersihan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalu mencabuli anak tersebut.
Menurutnya, usai mencabuli korban, kakek LA pun memberikan uang senilai Rp30.000 agar korban tidak menceritakan kejadian yang baru saja ia alami kepada orang tua korban. Namun, usai dicabuli oleh kakek LA, korban pun langsung berlari sembari menangis dan langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya yang berada di kantin sekolah.
Selanjutnya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi. Akibat perbuatannya, kini kakek LA pun dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Beritasatu.com)