Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu, DLH Bontang Tegaskan Tersangka Bukan ASN

selisik
3 Min Read

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial SK (33) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan di Jalan Durian Raya, Kelurahan Gunung Elai, Rabu (29/7/2026), sesaat setelah mengambil barang haram yang dipesannya.

Kasatresnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan SK menguasai barang bukti. Sebelumnya, nama tersangka telah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satresnarkoba berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat.

“Yang bersangkutan memang sudah masuk target operasi, sering masuk aduan dan laporan. Saat dipastikan menguasai barang bukti, langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Larto.

BACA JUGA:  Ayam Balado Isi Sabu Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda

Menurut dia, penyelidikan terhadap SK bermula dari informasi warga yang menyebut rumah tersangka di kawasan Kelurahan Bontang Kuala kerap didatangi orang tidak dikenal.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu poket sabu seberat bruto 0,38 gram, satu unit telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat mengambil narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, SK mengaku baru mengambil sabu yang dipesannya. Barang itu disebut rencananya akan dijual kembali. Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri identitas pemasok narkotika yang diakui tidak dikenalnya.

“Dia baru pesan, lalu mengaku sabu itu akan dijual kembali. Status kepegawaiannya masih kami tindak lanjuti,” kata Larto.

BACA JUGA:  Bawa Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di tengah proses penyidikan, muncul informasi bahwa SK bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang. Namun, instansi tersebut menegaskan tersangka bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan, hasil penelusuran internal menunjukkan SK bukan PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu di lingkungan DLH.

“Yang bersangkutan bukan ASN. Statusnya tenaga outsourcing,” tegas Heru, Kamis (30/7/2026).

Heru juga mengaku tidak mengenal langsung sosok SK karena yang bersangkutan merupakan pekerja dari perusahaan penyedia jasa.

BACA JUGA:  Balita Positif Narkoba di Samarinda Bakal Direhabilitasi

“Saya tidak pernah lihat orang itu. Setelah dikroscek dia tenaga outsourcing. Jadi bukan ASN di DLH,” ujarnya.

DLH Bontang akan berkoordinasi dengan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk menindaklanjuti status SK sesuai ketentuan yang berlaku. Heru menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pekerja yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Nanti kami akan koordinasi kembali. Status pekerja yang bersentuhan dengan pidana ditindak tegas,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article