Samarinda – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kaltim, menangkap seorang pria yang diduga sebagai petugas BNN gadungan. Pria itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan 30 unit mobil rental untuk keperluan membeli narkoba.
Tersangka Reza Yulio (30), berhasil ditangkap petugas BNNP kaltim di salah satu rumah kos, di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku penggelepan 30 unit mobil rental dengan modus menyewa mobil menggunakan nama BNNP Kaltim, tetapi mobil itu justru ia gadaikan. Kemudian, uang hasil menggadaikan mobil rental itu justru ia gunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustiono mengatakan tersangka Reza berhasil ditangkap di kamar kosnya, setelah pihak BNNP Kaltim menerima laporan dari masyarakat. Saat penangkapan itu, petugas BNNP Kaltim akhirnya menemukan KTA dan kartu identitas pegawai BNN yang ternyata palsu.
“Kami dapat laporan, ada yang menggunakan narkoba di salah satu tempat kos. Nah, dia masuk ke tempat kos itu ngaku pegawai BNN. Memberikan informasi kepada kita, ada sering di situ menggunakan narkoba, kami lakukan lidik terbukti terjadi saat dia sedang menggunakan dilakukanlah penangkapan, dan kami menemukan KTA dan kartu identitas pegawai BNN, palsu semua,” kata Dedi saat ditemui awak media, Jumat (14/7/2023) pagi, dikutip dari Beritasatu.com.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh tersangka Reza menggunakan nama instansi BNN Provinsi Kaltim, sebagai modus untuk menipu para korbannya. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka Reza telah berhasil menipu dan menggadaikan sedikitnya 30 unit mobil rental dengan mengatas namakan instansi BNN. Kemudian, uang hasil menggadaikan mobil rental itu, digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka Reza Julio ini dia modus untuk menipu, sudah beberapa orang datang, dia menipu terkait 30 kendaraan yang dia sewa dan setelah itu dia gadaikan. Sewa mobil setelah itu digadaikan, uang yang dia gadai itulah untuk membayar dan sebagian untuk mengkonsumsi sabu,” imbuhnya.
Kini tersangka Reza masih menjalani proses pemeriksaan di Gedung BNNP Kaltim terkait kasus konsumsi narkoba. Sedangkan para korban yang merasa tertipu oleh ulah tersangka Reza, dihimbau untuk melaporkan kasus itu ke Polresta Samarinda.