Edarkan 33 Paket Sabu, Warga Tanjung Laut Ditangkap Polisi

selisik
1 Min Read

Bontang – Seorang pria berinisial MR (36) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (20/2/2024) pukul 20.30 Wita. MR ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 20,11 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, penangkapan MR merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:  Narkoba di Kaltim Libatkan Pelajar hingga ASN, Sebulan Lebih, 202 Orang Diciduk!

“Dari hasil penggeledahan, didapati 33 bungkus berisi sabu beserta barang bukti lainnya. Seperti pipet kaca, dompet, daster, dan ponsel,” jelasnya, Rabu (21/2/2024).

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dari mana barang itu didapatkan dan bagaimana modus melakukan pengedaran.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus penikaman, dan menghirup udara bebas pada 2019 lalu.

BACA JUGA:  Perempuan Penyelundup Sabu untuk Pacar di Lapas Samarinda Diserahkan ke Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Share This Article