Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Simpan Sabu, Warga Berbas Pantai Ditangkap Polisi

Share your love

Bontang – Seorang laki-laki berinisi AN (34) yang merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai berhasil ditangkap polisi di Jalan DI Panjaitan, Gang Piano 11, Bontang Baru lantaran kedapatan memiliki satu poket sabu. AN ditangkap pada Jumat (3/11/2023) pukul 00.10 dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan penangkapan AN berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Peredaran Narkoba Rp1,5 M Digagalkan Polres Bontang

Kepada polisi, AN mengaku jika baru saja membeli sabu itu dari seseorang dengan sistem jejak.

“Berat sabu 0,35 gram ditemukan setelah peggeledahan, disimpan dalam botol minuman,” kata dia.

Kini tersangka telah diamankan beserta barang bukti lain. Seperti ponsel dan sepeda motor yang dipakai ketika mengambil sabu.

Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Kurir dan Pengedar Sabu di Marangkayu Kukar Diringkus Polisi

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!