Bontang – Seorang laki-laki berinisi AN (34) yang merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai berhasil ditangkap polisi di Jalan DI Panjaitan, Gang Piano 11, Bontang Baru lantaran kedapatan memiliki satu poket sabu. AN ditangkap pada Jumat (3/11/2023) pukul 00.10 dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan penangkapan AN berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kepada polisi, AN mengaku jika baru saja membeli sabu itu dari seseorang dengan sistem jejak.
“Berat sabu 0,35 gram ditemukan setelah peggeledahan, disimpan dalam botol minuman,” kata dia.
Kini tersangka telah diamankan beserta barang bukti lain. Seperti ponsel dan sepeda motor yang dipakai ketika mengambil sabu.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

