Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Pil Koplo di Guntung Dibekuk Polisi

selisik
2 Min Read

Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang meringkus dua pria yang diduga terlibat kepemilikan sekaligus peredaran obat keras jenis pil double L (pil koplo) di wilayah Bontang Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Guntung, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Dua tersangka yang diamankan yakni UCB (50) dan RRR (32), warga RT 21 Kelurahan Guntung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan pil double L siap edar.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka.

BACA JUGA:  Tes Urine Dadakan di Kampung Prakla, 11 Warga Positif Sabu

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Pas kami ringkus benar saja ada yang mau transaksi,” ujar AKP Larto.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 93 butir pil double L dalam plastik bening serta 84 bungkus yang masing-masing berisi tiga butir pil dengan total 252 butir. Selain itu, turut diamankan plastik bening, dua tas, uang tunai Rp78.000, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap tersangka UCB memperoleh pil tersebut dari tersangka RRR. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya turut mengamankan RRR beserta barang bukti tambahan.

BACA JUGA:  Miliki Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

AKP Larto menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Bontang dan meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi.

“Kami mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil LL tersebut.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

BACA JUGA:  Terendus Warga, Pengiriman Sabu Lewat Ekspedisi di Bontang Gagal Total

“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar,” pungkas AKP Larto.

Polisi memastikan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Share This Article