Bontang – Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 643,41 gram di wilayah Bontang Utara pada Sabtu (21/6/2025). Dua pengedar turut diringkus polisi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan kedua tersangka diketahui berinisial A (44) warga Pinrang, Sulawesi Selatan dan MHS (40) warga Sungai Kunjang, Samarinda.
Keduanya digerebek di Jalan Parikesit, Bontang Baru, Bontang Utara sekira pukul 15.30.
“Barang bukti lain yang diamankan yakni dua HP dan satu timbangan digital,” ungkap AKBP Alex saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Kapolres Bontang menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat sekitar lokasi penangkapan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Dan berjanji bakal menindak keras pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UURI 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.

