Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pemprov Kaltim Sebut Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Bisa Selesai Lewat Mufakat

Share your love

Selisik.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur optimistis sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di wilayah Desa Martadinata, Kampung Sidrap dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda, Kamis, merujuk sidang Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 menguji UU 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.

Akmal menjelaskan perkara tersebut mempersoalkan batas wilayah Kota Bontang di Mahkamah Konstitusi.

“Kami lebih mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang sangat banyak terjadi di daerah kita,” ujarnya.

Langkah-langkah penyelesaian sengketa ini telah dilakukan dengan melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Alhamdulillah, terkait kasus ini, kami sudah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada wali kota dan pimpinan DPRD Kota Bontang,” tambah Akmal.

Surat dari Mendagri tertanggal 6 Agustus 2024 itu menyatakan bahwa Wali Kota Bontang Basri Rase telah mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi dan sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah mufakat.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Tak Hadir, Sidang Tapal Batas Sidrap Ditunda

Akmal Malik juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan DPRD Kota Bontang akan terus dilakukan untuk memastikan penyelesaian sengketa ini berjalan lancar.

“Kami mencoba melakukan komunikasi dengan DPRD Kota Bontang agar mereka juga sepakat, sehingga kita bisa menyelesaikan sengketa ini di lingkup daerah,” katanya.

Akmal juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan di daerah. “Kami meyakini regulasi yang kita buat tidak akan bisa menyelesaikan banyak masalah, tetapi komunikasi yang efektif bisa menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Akmal Malik yang ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Kaltim pada 2 Oktober 2023 mengakui bahwa masa pemerintahannya yang singkat tersebut belum cukup untuk memahami seluruh masalah yang terjadi.

Kuasa hukum para pemohon, Heru Widodo, mengungkapkan bahwa Wali Kota Bontang selaku Pemohon I telah menerima surat perintah dari Mendagri Tito Karnavian untuk mencabut permohonan ke Mahkamah Konstitusi ini.

Pada 6 Agustus 2024, Wali Kota Bontang bersurat kepada tim kuasa hukumnya untuk segera melakukan pencabutan permohonan.

BACA JUGA:  Isran Noor Serahkan Kampung Sidrap ke Bontang

Namun, lanjut Heru, pencabutan akan dilakukan apabila diajukan bersama-sama dengan pimpinan DPRD, yaitu Ketua serta Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II sebagai Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV.

“Dalam hal ini kami konfirmasi ke pimpinan DPRD, salah satunya ada di sini Pak Agus Haris selaku Pemohon IV DPRD Kota Bontang tidak mendapatkan surat yang sama seperti itu untuk mencabut, sehingga sampai dengan hari ini belum melakukan paripurna,” kata Heru.

Sementara, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan penolakan terhadap upaya perluasan wilayah Kota Bontang yang sedang menjadi sengketa.

“Kami telah mengikuti seluruh tahapan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, termasuk puncaknya pada tahun 2021. Namun, DPRD Kutim (Kutai Timur) telah mengeluarkan keputusan sidang paripurna yang menolak permintaan perluasan wilayah ini,” jelas Ardiansyah.

Ia juga mempertanyakan adanya dualisme kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, yang menjadi salah satu wilayah diklaim oleh Pemkot Bontang.

BACA JUGA:  Pemkot Bontang Segera Layangkan Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap ke MK dan MA

“Di Dusun Sidrap, ada warga yang memiliki KTP Kelurahan Guntung, Kota Bontang, dan ada juga yang memiliki KTP Kutai Timur. Ini sangat membingungkan,” ujarnya.

Ardiansyah menuturkan bahwa dirinya telah berulang kali mengunjungi Dusun Sidrap dan melihat langsung kondisi di lapangan.

“Saya telah melakukan berbagai kegiatan di sana, mulai dari mengunjungi kelompok tani, peletakan batu pertama masjid, hingga pembangunan jalan dan jembatan. Namun, masalah batas wilayah ini terus menjadi polemik,” ungkapnya.

Bupati juga menyoroti Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang dianggap sebagai puncak dari penyelesaian masalah batas wilayah antara Kutim dan Bontang. “Saya heran mengapa Bontang terus menggoda daerah ini, padahal masalahnya sudah dianggap selesai,” ujarnya.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa sidang untuk perkara ini ditunda hingga Senin, 2 September 2024, pukul 10.30 WIB. Pada sidang selanjutnya, Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara.

(Antara)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!