Bontang – Pemerintah Kota Bontang menegaskan penanganan bantuan sosial bagi warga Kampung Sidrap kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan wilayah tersebut masuk administrasi Kutim.
Dampak putusan itu mulai dirasakan warga Kampung Sidrap RT 19 hingga RT 25 yang tidak lagi diajukan sebagai penerima bantuan sosial Pemerintah Kota Bontang pada tahun anggaran 2026.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan Pemkot Bontang tidak dapat lagi membiayai kebutuhan warga Sidrap menggunakan APBD Kota Bontang karena terbentur aturan administrasi wilayah.
“Ya enggak bisa lah. Karena APBD itu kan tidak boleh dibelanjakan selain untuk wilayah Kota Bontang. Kita enggak boleh misalkan bantuan tunai langsung buat warga Kutim,” ujar Neni saat diwawancarai, Kamis (8/5/2026).
Menurut dia, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan administrasi maupun pelayanan publik berdasarkan ketentuan tersebut.
Akibat perubahan status wilayah itu, sejumlah program bantuan daerah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan lansia hingga bantuan disabilitas tidak lagi dapat diusulkan Pemkot Bontang bagi warga di kawasan tersebut.
“Termasuk pendidikan, kesehatan, BLT. Bagaimana dia KTP ataupun domisili wilayahnya Kutim baru kita yang tanggung, kan enggak mungkin,” katanya.
Berdasarkan data pemerintah, sekitar 156 jiwa terdampak dari total kurang lebih 1.000 penduduk yang berada di kawasan Kampung Sidrap. Meski sebagian warga masih menggunakan KTP Bontang, secara administrasi wilayah tersebut kini tercatat sebagai bagian dari Kutim.
Neni menjelaskan saat ini kondisi masih berada dalam masa transisi perpindahan administrasi kependudukan warga. Namun demikian, keberlanjutan bantuan sosial dan pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah tersebut dinilai harus segera ditangani Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Pastilah, kan Kutim yang harusnya siap siaga, bukan kita. Kutim sudah punya mitigasi lah untuk mensejahterakan warga di sekitar perbatasan yang berada di kawasan Kutim termasuk Sidrap sesuai keputusan MK 2025 kemarin,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang disebut telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) serta Kelurahan Guntung terkait pengalihan data penerima bantuan.
Selain itu, Pemkot Bontang juga berencana meminta fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar warga terdampak tetap dapat memperoleh bantuan sosial melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

