Modus Cinta dan Gaya Hidup Mewah, Pria Asal Riau Tipu Wanita Bontang hingga Rp1,1 Miliar

selisik
3 Min Read

Bontang – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus asmara yang menyebabkan seorang perempuan asal Bontang mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1,1 miliar.

Kasus ini ditangani oleh Polres Bontang bersama tim gabungan sejak 26 April 2026. Tim tersebut terdiri dari Satreskrim Polres Bontang, Tim Resmob Polres Banjarbaru, serta Tim Resmob Polres Pulang Pisau.

Dua hari kemudian, pada 28 April 2026, pelaku berinisial DC (29) berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Jalan Trans Kalimantan, depan Pos Lantas Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kanit Pidana Umum Satreskrim, Ipda Markus Sihotang, mengungkapkan bahwa korban merupakan seorang karyawan swasta yang mengenal pelaku melalui media sosial hingga aplikasi pencarian pasangan.

BACA JUGA:  Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 di Samarinda Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

“Korban ditipu oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial, dengan kerugian lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, hubungan antara korban dan pelaku bermula pada September 2025 dan berkembang menjadi semakin intens. Pelaku mengaku sebagai pengusaha tambang asal Riau dan menjanjikan akan menikahi korban.

Keduanya juga sempat beberapa kali bertemu di Bontang, Balikpapan, dan Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menunjukkan gaya hidup mewah, mulai dari penggunaan kendaraan hingga barang bermerek, untuk meyakinkan korban.

“Karena korban sudah sangat percaya, dia berusaha memenuhi kebutuhan pelaku dari tabungan hingga aset pribadi,” jelas Markus.

BACA JUGA:  Warga Bontang Kuala Ditangkap Usai Menipu dengan Modus Jual Beli Motor Bekas

Kepercayaan korban semakin kuat hingga pada Oktober 2025, pelaku bahkan diperkenalkan kepada keluarga korban. Selanjutnya, pelaku mulai meminjam uang dengan berbagai alasan, termasuk untuk pengembangan usaha tambang.

Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan berbagai cara, mulai dari meminjam ke bank dan koperasi, menggadaikan emas, hingga berutang kepada kerabat.

Namun, pada Januari 2026, pelaku tiba-tiba memutus komunikasi dan tidak dapat dihubungi.

“Korban baru menyadari tertipu setelah pelaku hilang kontak,” tambahnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa uang hasil dugaan penipuan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Akibat peristiwa tersebut, korban tidak hanya kehilangan tabungan, tetapi juga harus menanggung beban utang yang cukup besar.

BACA JUGA:  Modus Jastip, Pasutri Asal Kaltim Tipu Warga Jambi Rp78 Juta

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bontang dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan, rekening koran, telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

DC dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Dia saat ini sudah ditahan di Polres Bontang. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article