Zakat Fitrah Bontang 2026 Naik, Ini Besarannya!

selisik
3 Min Read

Bontang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang resmi menetapkan nilai zakat fitrah, zakat maal (harta), dan fidyah untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya pada 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 18 Februari 2026. Penetapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta regulasi turunannya, serta hasil survei harga kebutuhan pokok di Bontang per 17 Februari 2026.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang, Muhammad Hamzah, mengatakan penetapan ini bertujuan memberi pedoman jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah.

“Penetapan ini agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah sesuai kondisi harga di Bontang,” ujarnya kepada redaksi, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA:  Beras Naik, Zakat Fitrah di Bontang Tertinggi Rp72 Ribu

Zakat Fitrah Disesuaikan Harga Beras

Untuk zakat fitrah, kadar yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga 3,8 kilogram beras yang biasa dikonsumsi.

Berdasarkan survei, harga beras premium tercatat Rp18.000 per kilogram, beras medium Rp17.000 per kilogram, dan beras jenis lainnya Rp15.500 per kilogram.

Dengan acuan tersebut, zakat fitrah 2026 di Kota Bontang ditetapkan sebagai berikut:

Rp58.900 per jiwa (beras Rp15.500/kg)

Rp64.600 per jiwa (beras Rp17.000/kg)

Rp68.400 per jiwa (beras Rp18.000/kg)

BACA JUGA:  Beras Naik, Zakat Fitrah di Bontang Tertinggi Rp72 Ribu

Hamzah menyebut terdapat penyesuaian dibanding sebelumnya karena mengikuti perkembangan harga beras.

“Ada sedikit kenaikan, karena mengikuti harga beras sekarang,” ujarnya.

Ketentuan Zakat Maal

Untuk zakat maal, nisab ditetapkan setara 85 gram emas 23 karat. Dengan harga emas Rp2.700.000 per gram, nilai nisab mencapai Rp229.500.000.

Muzakki yang hartanya telah mencapai nisab dan genap satu tahun (haul) wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau Rp5.737.500.

Selain itu, terdapat alternatif acuan menggunakan 72 gram emas 24 karat produksi Antam dengan harga Rp2.947.350 per gram atau senilai Rp212.209.200, sehingga zakat yang dikeluarkan sebesar Rp5.305.230.

Besaran Fidyah

Kemenag Bontang juga menetapkan fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa sebesar satu mud atau setara sekitar 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari.

BACA JUGA:  Beras Naik, Zakat Fitrah di Bontang Tertinggi Rp72 Ribu

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya berkisar Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari per jiwa, mengikuti harga beras yang berlaku.

Keputusan ini berlaku khusus untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya. Pemerintah berharap masyarakat dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah menjelang Ramadan dan Idulfitri.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadikan ketetapan ini sebagai pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah,” pungkas Hamzah.

TAGGED:
Share This Article