Beras Naik, Zakat Fitrah di Bontang Tertinggi Rp72 Ribu
Bontang – Zakat fitrah 2024 untuk wilayah Kota Bontang sudah ditetapkan dengan besaran tertinggi Rp72 ribu atau mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Kenaikan zakat fitrah terjadi karena dampak harga beras yang menjadi dasar perhitungan juga naik.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag Bontang Yarkani mengatakan perhitungan Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras yang berada di pasar. Kenaikan mencapai 25 persen.
Olehnya, Yarkani menyarankan agar masyarakat yang berzakat menyesuaikan dengan kategori beras yang dipakai sehari-hari.
“Besaran zakat fitrah ada 3 kategori. Pertama perhitungan rendah Rp60 ribu per jiwa, sedang Rp66 ribu, dan yang tertinggi Rp 72 ribu per orang,” jelas Yarkani.
Sementara untuk perhitungan zakat maal justru ada penurunan. Hal itu disebabkan karena harga emas yang berbeda dari 2023 lalu.
Untuk perhitungannya bagi Muzakki yang memiliki harta Rp85 juta setara dengan 85 gram emas murni harus mengeluarkan zakat 2,5 persen. Atau dengan nilai Rp2.125.000 per orang.
“Kalau tahun sebelumnya kan dengan nominal 85 gram emas seharga Rp1,1 juta. Dengan perhitungan nilai harta wajib zakat maal Rp92,2 juta,” terangnya.
Sementara, untuk besaran fidyah kewajiban yang dibayar per orang sebesar 1 mudh atau 7 ons beras. Bila diuangkan setara dengan Rp12 ribu hingga Rp15 ribu.