Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Oknum ASN Ditangkap Nyabu, Wali Kota Basri Rase Kecewa

Share your love

BONTANG – Wali Kota Bontang Basri Rase mengungkapkan kekecewaan akibat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Meskipun kecewa, Basri mendukung kepolisian dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Bahkan, dalam lingkup pemerintahan.

“Kecewa ternyata kejadian penangkapan oknum ASN sebelumnya tidak menimbulkan efek jera. Tentunya kejadian ini diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum dan berikan sanksi setimpal,” Kata Basri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Soal sanksi terhadap tersangka, kata dia, akan menyerahkan proses sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Sanksi apapun yang akan diberikan KASN, tentunya telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Buka FGD PPNS Kaltim, Najirah Harap Penanganan PMKS Lebih Humanis

“Iya akan diberikan hukuman yang sangat tegas. Soal status ASN tentu akan mengacu pada jenis pelanggaran berdasarkan perbuatan. Kalau sanksi terberat tentu bisa dipecat tergantung dari KASN,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Salah satu di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang, Jumat (15/4/2022).

Adapun tiga tersangka inisial DN (38), LS (44) dan RS (35). Ketiganya diamankan petugas dalam waktu dan tempat yang berbeda.

BACA JUGA:  Bontang Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,96 gram berhasil diamankan dalam penangkapan ini.

Tersangka LS merupakan pegawai aktif Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Dalam jaringan ini, sopir Pemkot Bontang itu berperan sebagai perantara dari pembeli DN dan pengedar inisial RS. LS memesan sabu menggunakan telepon seluler.

“Ini yang ASN merupakan pengedar dan sebagai perpanjangan tangan. Dia kalau berhasil menjual dapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi,” kata Kapolres Bontang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  Pemkot Bontang Gelar Pelatihan Kompetensi untuk Tekan Angka Pengangguran

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu alat isap sabu dan plastik klip sisa pakai, di dalam bus Pemkot yang tengah diparkir, Jalan Piere Tendean, Bontang Kuala, Jumat (15/4) sekitar pukul 21.35 Wita.

Dari pengakuannya, LS baru saja selesai memakai sabu. Dirinya berdalih, menggunakan sabu sebagai penambah stamina untuk kebutuhan kerja.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (red/sel)

Share your love
Islan Islan
Islan Islan
Articles: 66

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!