BACA JUGA:  HUT Kota Bontang Ke-24, Usung Tema Bergerak untuk Lebih Hebat

Oknum ASN Ditangkap Nyabu, Wali Kota Basri Rase Kecewa

BONTANG – Wali Kota Bontang Basri Rase mengungkapkan kekecewaan akibat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Meskipun kecewa, Basri mendukung kepolisian dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Bahkan, dalam lingkup pemerintahan.

“Kecewa ternyata kejadian penangkapan oknum ASN sebelumnya tidak menimbulkan efek jera. Tentunya kejadian ini diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum dan berikan sanksi setimpal,” Kata Basri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Soal sanksi terhadap tersangka, kata dia, akan menyerahkan proses sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Sanksi apapun yang akan diberikan KASN, tentunya telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Najirah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bontang Stabil hingga Iduladha

“Iya akan diberikan hukuman yang sangat tegas. Soal status ASN tentu akan mengacu pada jenis pelanggaran berdasarkan perbuatan. Kalau sanksi terberat tentu bisa dipecat tergantung dari KASN,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Salah satu di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang, Jumat (15/4/2022).

Adapun tiga tersangka inisial DN (38), LS (44) dan RS (35). Ketiganya diamankan petugas dalam waktu dan tempat yang berbeda.

BACA JUGA:  HUT Kota Bontang Ke-24, Usung Tema Bergerak untuk Lebih Hebat

Total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,96 gram berhasil diamankan dalam penangkapan ini.

Tersangka LS merupakan pegawai aktif Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Dalam jaringan ini, sopir Pemkot Bontang itu berperan sebagai perantara dari pembeli DN dan pengedar inisial RS. LS memesan sabu menggunakan telepon seluler.

“Ini yang ASN merupakan pengedar dan sebagai perpanjangan tangan. Dia kalau berhasil menjual dapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi,” kata Kapolres Bontang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  KPK Monitoring Pencegahan Korupsi di Pemkot Bontang, RS Taman Sehat Jadi Sorotan

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu alat isap sabu dan plastik klip sisa pakai, di dalam bus Pemkot yang tengah diparkir, Jalan Piere Tendean, Bontang Kuala, Jumat (15/4) sekitar pukul 21.35 Wita.

Dari pengakuannya, LS baru saja selesai memakai sabu. Dirinya berdalih, menggunakan sabu sebagai penambah stamina untuk kebutuhan kerja.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (red/sel)

You might also like

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5420

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5420

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-content/plugins/really-simple-ssl/class-mixed-content-fixer.php on line 107