Bontang – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di Kota Bontang, guna menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Adapun lokasi yang akan menajdi target kamera ETLE, yakni Jalan S Suprapto (dekat RS Amalia), Simpang Tiga traffic light di Jalan Jendral Sudirman, hingga Simpang traffic light Bhayangkara, menuju ke Jalan Cipto Mangunkusumo.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Sumardi menyambut baik pengadaan ETLE tersebut.
Ia mendukung adanya kamera otomatis tersebut, karena akan membantu kinerja aparat kepolisian dalam mengatur lalu lintas.
“Kalau nanti ini berlaku, maka masyarakat akan lebih taat aturan selama berkendara dan tidak adalagi yang tidak menggunakan helm,” ujarnya baru-baru ini.
Selain itu, ETLE juga akan menekan kecelakaan lalu lintas di jalan, karena pengendara akan lebih hati-hati dalam berlalu lintas.
“Karena ada ETLE maka yang ugal-ugalan di jalan berkurang dan lakalantas juga akan lebih sedikit terjadi,” imbuhnya.
Melalui penerapan ETLE, masyarakat bisa lebih sadar untuk mematuhi lalu lintas. Ia mengklaim, mendukung penerapan pemasangan kamera, demi menjaga keamanan seluruh masyarakat Kota Bontang.
“Warga juga harus mendukung ini, dengan cara menaati aturan di jalan, menggunakan helm, membawa surat-surat berkendara dan saling mengerti antar pengendara,” tandasnya. (Adv)

