Komisi I DPRD Bontang Nilai Penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan Belum Maksimal
Bontang- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Muslimin mengatakan Bontang kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan. Sayangnya penerapan peraturan ini dinilai belum maksimal.
Maka dari itu Muslimin mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar bisa memaksimalkan dalam menjalankan Perda tersebut.
“Jangan sampai Perda Penanggulangan Kemiskinan hanya jadi Perda mandul,” tegas Muslimin.
Kata Muslimin, suksesnya penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan tentu bagaimana inisiatif Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarkat (Dinsos-PM) sebagai leading sektor regulasi tersebut. Terlebih dalam aturan tersebut mengatur bagaimana pemberian bantuan kepada warga kurang mampu bisa lebih tepat sasaran.
Politikus Partai Golkar tersebut pun meminta kepada OPD yang menjadi ujung tombak dalam menjalankan Perda Penanggulangan Kemiskinan. Agar bisa lebih teliti dalam melakukan pendataan warga kurang mampu.
“Tujuannya jelas untuk menanggulagi kemiskinan di Bontang. Bantuan itu harus benar-benar tepat sasaran. Misal bantuan Program Rantang Kasih,” ucapnya.
Kepala Dinsos-PM, Bahtiar Mabe mengatakan untuk syarat penerima bantuan tentu bersadarkan dengan Peraturan Wali Kota Bontang. Salah satunya adalah Program Rantang Kasih.
Pertama para lansia itu harus dikategorikan terlantar. Berada di bawah garis kemiskinan dan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Seperti PKH, BPNT, dan bantuan lainnya.
Rencananya penerima bantuan tersebut pada tahun 2024 akan genap berjumlah 100 orang penerima. Diketahui tahun ini terdapat sebanyak 94 penerima manfaat Rantang Kasih.
“Tahun depan ada tambahan enam orang yang kami kasih makan,” ucapnya. (adv)