Kutai Timur – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman merespons pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang menyebut dirinya perlu kembali belajar hukum terkait penetapan status Kampung Sidrap sebagai desa persiapan.
Orang nomor satu di Kutim ini tidak mau ambil pusing. Lantaran menilai pernyataan wawali Bontang itu sebagai urusan Agus Haris sendiri.
“Nah, itu urusan dia sendiri (statementnya),” ujar Ardiansyah, Selasa (20/5).
Ardiansyah menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Kutim telah sesuai dengan ketentuan.
Ia merujuk pada UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan beberapa daerah di Kalimantan Timur, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang mengatur penegasan batas wilayah antara Bontang dengan Kutim dan Kutai Kartanegara.
“Kami (Pemkab dan DPRD Kutim) bersepakat tidak akan melepas itu (Kampung Sidrap). Bahkan DPRD Kutim meminta itu harus dijadikan desa. Sekarang persiapan,” tegas Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap warga di Kampung Sidrap, termasuk yang berasal dari Bontang.
Ia menegaskan tidak mempermasalahkan jika warga Bontang ingin tinggal di wilayah tersebut. Namun, menurutnya, yang tidak dapat dibenarkan adalah upaya untuk mengklaim wilayah administrasi Kutim sebagai bagian dari Bontang.
“Kalau mau tinggal boleh, tapi masa ngambil wilayahnya. Kan enggak bagus itu,” tambahnya.
Sebelumnya Wawali Bontang Agus Haris, menyoroti Pemkab Kutim yang menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan. Mengingat wilayah yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan itu masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga seharusnya tidak ada tambahan yang dilakukan selama proses hukum masih berlangsung.

