Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Disindir Wawali Bontang Soal Kampung Sidrap, Ini Respons Bupati Kutim

Share your love

Kutai Timur – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman merespons pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang menyebut dirinya perlu kembali belajar hukum terkait penetapan status Kampung Sidrap sebagai desa persiapan.

Orang nomor satu di Kutim ini tidak mau ambil pusing. Lantaran menilai pernyataan wawali Bontang itu sebagai urusan Agus Haris sendiri.

“Nah, itu urusan dia sendiri (statementnya),” ujar Ardiansyah, Selasa (20/5).

BACA JUGA:  Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Wilayah

Ardiansyah menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Kutim telah sesuai dengan ketentuan.

Ia merujuk pada UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan beberapa daerah di Kalimantan Timur, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang mengatur penegasan batas wilayah antara Bontang dengan Kutim dan Kutai Kartanegara.

“Kami (Pemkab dan DPRD Kutim) bersepakat tidak akan melepas itu (Kampung Sidrap). Bahkan DPRD Kutim meminta itu harus dijadikan desa. Sekarang persiapan,” tegas Ardiansyah.

BACA JUGA:  Hamdan Zoelva Mulai Susun Strategi Perjuangkan Kampung Sidrap

Ardiansyah menjelaskan pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap warga di Kampung Sidrap, termasuk yang berasal dari Bontang.

Ia menegaskan tidak mempermasalahkan jika warga Bontang ingin tinggal di wilayah tersebut. Namun, menurutnya, yang tidak dapat dibenarkan adalah upaya untuk mengklaim wilayah administrasi Kutim sebagai bagian dari Bontang.

“Kalau mau tinggal boleh, tapi masa ngambil wilayahnya. Kan enggak bagus itu,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Sebut Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Bisa Selesai Lewat Mufakat

Sebelumnya Wawali Bontang Agus Haris, menyoroti Pemkab Kutim yang menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan. Mengingat wilayah yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan itu masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga seharusnya tidak ada tambahan yang dilakukan selama proses hukum masih berlangsung.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!