Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Wilayah

Share your love

Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang.

Pembahasan itu akan mengikutkan Pemkab Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan supervisi terhadap mediasi tersebut.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025).

“Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Kemudian, Gubernur Kaltim juga diminta melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Tak Hadir, Sidang Tapal Batas Sidrap Ditunda

Hal yang sama juga diperintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Putusan Sela atas Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tersebut dijatuhkan karena Mahkamah menilai upaya mediasi yang difasilitasi Pemprov Kaltim selama ini belum optimal.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah menilai permohonan pengujian konstitusionalitas atas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran UU 4/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU 7/2000 ternyata berkelindan dengan keinginan Pemkot Bontang untuk menambah luas wilayah atau setidaknya menggabungkan Dusun Sidrap menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. Hal demikian tidak dapat pula dilepaskan dengan isu penyelenggaraan pelayanan publik serta pemenuhan hak-hak konstitusional warga Dusun Sidrap.

BACA JUGA:  Hamdan Zoelva Mulai Susun Strategi Perjuangkan Kampung Sidrap

“Mahkamah berpendapat pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo memang dapat dilakukan namun seharusnya menjadi pilihan terakhir atau upaya hukum terakhir (last resort). Hal demikian karena dalam sistem pemerintahan daerah telah diatur mekanisme penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan/atau batas wilayah antarkabupaten/kota yaitu difasilitasi penyelesaiannya oleh gubernur dari provinsi di mana kabupaten/kota dimaksud berada,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

BACA JUGA:  Isran Noor Serahkan Kampung Sidrap ke Bontang

Putusan sela ini disambut positif Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. Menurutnya, putusan itu menggambarkan bahwa fakta hukum yang disajikan Pemkot Bontang dapat dipahami dan diterima MK. “Ini menjadi rujukan kami saat mediasi nanti,” ungkapnya.

Dia optimistis mediasi tersebut dapat menemui titik terang terhadap nasib Kampung Sidrap. “Ini buah perjuangan panjang untuk masyarakat Sidrap. Semoga hasil terbaik bisa masyarakat dapatkan,” kata AH, sapaannya.

Dalam sidang tersebut, selain AH, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam juga turut hadir.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!