Bontang – PT Pelindo Regional 4 Kota Bontang buka suara soal insiden tabrakan yang melibatkan kapal MV Kartini Baruna, di Jetty PT Indominco Mandiri (IMM) pada 21 April lalu.
General Manager Regional 4 Pelindo Bontang, Capt. Adnan Arifin mengakui yang melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal memang pihaknya.
Lebih jauh dijelaskan, tugas Pandu hanya sebatas memberikan masukan atau nasihat kepada Nahkoda kapal. Sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pemanduan dan penundaan kapal adalah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai pemanduan dan penundaan kapal, termasuk aspek-aspek seperti definisi, kewajiban, hak, dan sanksi terkait jasa pemanduan dan penundaan.
“Mereka (pandu) hanya mmberikan nasihat terkait alur pelayaran dan bahaya navigasi lain nya yang dilalui oleh kapal, ” terangnya.
Kata Capt Adnan, semua keputusan dan tanggung jawab dalam kapal dipegang oleh Nahkoda kapal. Sebagai pemegang jabatan tertinggi.
“Meski saran dari pandu, tapi keputusan kembali ke tangan Nahkoda. Dalam berita acara (BA) kejadian mesin kapal sempat tidak respons saat akan mundur, ” diungkapnya.
Tetapi atas kejadian tersebut, Pelindo Bontang menunggu hasil investigasi dari pihak Syahbandar kelas 2 Bontang. Mengingat, Syahbandar adalah regulator dan pengawas pemanduan yang memiliki wewenang untuk melaksanakan investigasi atas kejadian tersebut.

