Dua Tersangka Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Polres Bontang, 18 Unit Motor Disita
Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap sindikat pencurian motor lintas daerah yang melibatkan dua tersangka.
Tersangka utama berinisial K (27) dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Minggu (23/2/2025) siang. Sementara satu tersangka lain berinisial H (40) bertindak sebagai penadah. Ia ditangkap di perkebunan kelapa sawit, Desa Santan Ulu, Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, motor yang dicuri oleh tersangka K mayoritas terparkir di depan rumah. K pun diketahui membobol motor menggunakan kunci T dan membawa kabur motor tersebut.
“Dari 20 laporan yang masuk ke Polres Bontang, setidaknya ada 18 motor yang berhasil disita dari tangan tersangka” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Terungkapnya kasus curanmor ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari salah satu pemilik bengkel di Bontang Lestari. Pemilik bengkel tersebut ditawari motor merek Scoopy hitam.
Namun motor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Barulah diketahui bila motor tersebut ternyata sebelumnya dilaporkan hilang di Marangkayu.
“Tersangka mengaku sering beraksi di wilayah Kukar, Kutim, dan Bontang. Lalu dijual ke H sebagai penadah,” sebutnya.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara H dikenai Pasal 480 tentang Penadahan.
“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.