Curi Uang Rp115 Juta, 4 Residivis dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kutim Ditangkap

Kutai Timur – Sebanyak 4 residivis di Kutai Timur (Kutim) ditangkap usai melakukan pencurian uang Rp115 juta milik seorang kontraktor berinisial MA (36). Pelaku menggasak uang korban dengan cara memecahkan kaca pintu mobil.

“Untuk kerugian korbannya total Rp115 juta, Rp100 juta itu uang kantor dan Rp15 juta uang pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara, Kamis (26/10/2023).

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim pada Selasa (10/10). Empat pelaku yang merupakan residivis masing-masing berinisial AM (45), LY (38), MH (28), dan IR (40).

BACA JUGA:  Warga Loktuan Terancam Penjara 5 Tahun Usai Curi HP Rekan Kerja

“Modusnya para pelaku memecahkan kaca pintu mobil korban saat berhenti, sementara uang tersebut ditaruh korban di jok belakang mobil sementara korban keluar untuk mengecek pekerjaan proyek,” jelas AKP Jata.

Jata menuturkan para pelaku terlebih dahulu membuntuti korban dari Bank Kaltim. Saat itu pelaku masuk ke bank dengan berpura-pura menukarkan uang receh.

“Ya sudah dibuntuti dari bank, salah satu pelaku berpura-pura menukar uang setelah mendapatkan target korban, 3 pelaku lainnya bertugas sebagai eksekutor dan pemantau penunjuk jalan,” terangnya.

BACA JUGA:  Pemuda di Bontang Lestari Ditangkap Usai Gagal Curi Laptop Mantan Majikan

Usai mendapatkan hasil kejahatannya, para pelaku kemudian melarikan diri ke Samarinda. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku di salah satu kost pada Selasa (17/10) lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dan lokasi para pelaku tim langsung bergerak dan mengamankan keempat pelaku di salah satu kost di Samarinda,” ungkapnya.

Jata menambahkan para pelaku diketahui telah bereaksi sebanyak 4 kali di wilayah Kaltim. Sebelumnya pelaku juga kerap beraksi di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Sumatera bahkan Malaysia.

BACA JUGA:  Uang Tim Bulutangkis RI Rp950 Juta Raib Dicuri di Paris

“Jadi para pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa di wilayah Kutim, rencananya uang tersebut juga digunakan untuk modal berangkat ke Malaysia,” bebernya.

Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditahan di Polres Kutim guna proses lebih lanjut. Keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

(detikcom)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427