Terjerat Pinjol, Karyawan di Tarakan Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta
Selisik.id – Karyawan wanita berinisial HR (25) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap usai melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT. Sabindo Raya Gemilang sebesar Rp 600 juta. Pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).
“Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 600 juta dimana uang tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra dikutip dari detikcom, Selasa (20/2/2024).
Randhya mengatakan, HR melancarkan aksinya selama tiga bulan mulai dari Agustus hingga November 2023. Saat itu pelaku memalsukan data transaksi dana operasional perusahaan seolah olah memiliki pengeluaran yang besar.
“Ada mutasi pembayaran yang tidak sesuai karena ada ikan yang belum dibayarkan oleh terlapor Rp 600 juta di bagian keuangan,” terang Randhya.
“Tim keuangan di Jakarta kemudian melakukan audit dan menemukan ketidaksesuaian mutasi pembayaran yang sebelumnya menurut keterangan terlapor sudan dibayarkan ternyata ditemukan pembayaran tersebut belum dilakukan,” tambahnya.
Atas kejadian itu pihak perusahaan melaporkan HR ke Polres Tarakan pada Jumat (16/2). Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan, pelaku ini bekerja sejak 2013 sebagai pemeriksa keuangan keluar dan masuk di perusahaan tersebut,” sebutnya.
HR kini telah ditahan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.