Curi Uang Rp33 Juta demi Main Judi, Ayah di Nunukan Polisikan Anak Kandung

Selisik.id – Seorang ayah inisial YS (71) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), melaporkan anaknya inisial FD (44) ke polisi gegara mencuri uang Rp33 juta. Uang curian itu digunakan FD untuk bermain judi slot.

“Pelaku tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri. Dari pengaduan tersebut korban merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum berhubung pelaku sangat meresahkan keluarga sendiri hingga pelaku dapat kami amankan,” ucap Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati dikutip dari detikcom, Selasa (12/3/2024).

BACA JUGA:  Ngaku ke Polisi Korban Begal, Pria di Kukar Ternyata Pencuri

Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah Jalan Bahari, Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan pada Jumat (1/3). FD mencuri uang saat rumah sepi karena ditinggal pergi ayahnya ke Tawau, Malaysia.

“Saat itu pelapor pergi ke Malaysia menghadiri undangan pesta adat, dan pada tanggal 5 Maret pelapor pulang, dia sudah mendapati gembok kamar rusak dan uang tunai Rp33 juta yang disimpan di dalam lemari sudah hilang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Curi Onderdil Alat Berat, Tiga Warga Bontang Lebaran di Penjara

Aksi pencurian itu terungkap usai korban curiga dengan anaknya yang tidak pulang-pulang. YS pun mulai mencurigai anaknya yang merupakan residivis kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

“Saat terima laporan korban kami amankan yang bersangkutan dan dia juga mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri uang dengan cara merusak ensel dari pintu kamar dan kunci dari pintu lemari,” kata Siswati.

Dari hasil pemeriksaan, FD nekat mencuri uang ayahnya lantaran kecanduan judi slot. Namun, pelaku mengelak mengambil seluruh uang tersebut.

BACA JUGA:  Komplotan Pencuri Besi Penutup Drainase di Samarinda Dibekuk Polisi

“Uangnya digunakan pelaku untuk judi slot, tapi pelaku mengelak mengambil semua uang ayahnya. Alibinya dia (pelaku) hanya mengambil Rp3,1 juta. Tapi untuk kerugian sebenarnya masih kita dalami,” sebutnya.

Atas perbuatannya FD kini telah di tahan di Polsek Nunukan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 367 ayat(2) KUHPidana.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427