Komplotan Pencuri Besi Penutup Drainase di Samarinda Dibekuk Polisi

selisik
2 Min Read

Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur membekuk komplotan pencuri besi penutup drainase di Kota Samarinda.

“Penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sejumlah besi penutup drainase di Jalan Rajawali Dalam 1, RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Kamis (25/7/2024).

Dikemukakannya, berbekal laporan warga dan rekaman CCTV, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  ART di Jaksel Curi Jam Majikan Seharga Rp3 Miliar lalu Dijual Rp550 Juta

Dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni sebuah mobil bak terbuka (pikap) berwarna hijau. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mobil tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MR dan AEN. Keduanya merupakan residivis kasus serupa,” ungkapnya.

AKP Rachmad menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali di lokasi yang berbeda. Besi-besi hasil curian dijual kepada pengepul besi tua.

BACA JUGA:  Pria di Tarakan Curi HP untuk Modal Pulang Kampung

“Modus operandi mereka cukup rapi. Mereka menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas,” tambah AKP Rachmad.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Rachmad menerangkan, meskipun dua pelaku telah berhasil diamankan, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Curi Besi Rp50 Juta di Pabrik Soda Ash, Lima Warga Loktuan Ditangkap

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Kasus ini penting untuk mengingatkan masyarakat supaya selalu waspada dan ikut serta menjaga fasilitas umum. Jika melihat adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Rachmad.

(Antara)

TAGGED:
Share This Article