Kasus Penggelapan BBM Rp7,6 Miliar Terungkap, Lima Orang Ditangkap

selisik
2 Min Read

Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Kaltim, mengungkap penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan kerugian mencapai Rp 7,6 miliar.

Penyidik dalam kasus ini menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah, DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16). Sementara masih ada beberapa pelaku lain dalam pengejaran.

Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Kaltim, Kompol M Eko P Baramula, menjelaskan kasus bermula dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya muatan solar yang diangkut menuju PT Bayan Resources Tbk.

BACA JUGA:  Kasus Inses di Bengkulu, Kakak Hamili Adik hingga 3 Kali

Dari 3.036.060 liter solar yang dikirim dengan kapal tongkang Royal 19 pada 12 Agustus 2025, ditemukan selisih 552.417 liter saat diperiksa tiga hari kemudian.

Penyelidikan mengungkap kapal sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan didatangi tiga kapal LCT PSA.

Setelah itu, dua kru kapal dan tiga kru tambahan menghilang. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 450.000 liter solar dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp 4,5 miliar.

BACA JUGA:  Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina hingga Shell per 1 Maret

“Barang bukti yang disita antara lain dua mobil Honda HRV dan Mitsubishi Triton,” ungkap Kabid Humas, Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (21/9/2025) dilansir Prokal.co.

Barang bukti lain yang juga diamankan, sepeda motor Vespa Sprint, tiga Iphone 16 Pro, satu Samsung Galaxy S25 Ultra, Apple Watch, AirPods, perhiasan emas serta uang tunai Rp 1 miliar lebih.

BACA JUGA:  Ayah di Jember Diduga Jual Anak ODGJ Jadi PSK

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih luas,” tegas Yuliyanto.

Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penggelapan BBM yang merugikan negara dan perusahaan.

“Jika terbukti ditindak sesuai aturan hukum berlaku. Ini sekaligus menjaga distribusi energi tetap aman,” bebernya.

Share This Article